KPK Klarifikasi Tidak Ada Pelanggaran Etik oleh Albertina Ho

by
KPK

indonesiaartnews.or.id – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota Dewan KPK, Albertina Ho. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menuduh Albertina Ho melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kami sudah menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam kasus ini. Ibu Albertina hanya menjalankan tugasnya, dan meminta transaksi keuangan dari PPATK adalah tindakan yang dibenarkan,” kata Tumpak di Gedung Lama KPK, Jakarta, pada Selasa, 14 Mei 2024.

” Baca Juga: Kunjungan Kerja Presiden Joko Widodo di Sulawesi Tenggara “

Laporan Ghufron Dinilai Mengada-ada

Tumpak menyebut laporan yang diajukan oleh Ghufron sebagai laporan yang mengada-ada. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan jawaban terkait laporan tersebut kepada Ghufron. “Laporan itu tidak berdasar dan kami tidak menindaklanjutinya, namun saya sudah memberikan jawaban melalui surat kepada Ghufron,” ujar Tumpak. Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengklaim bahwa ia merasa perlu menjalankan tugas sebagai bagian dari KPK karena mengetahui adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.

Detil Laporan Ghufron

Dalam laporannya, Ghufron mempermasalahkan permintaan anggota Dewas untuk mendapatkan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. “Dewas seharusnya berperan sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan sebagai penegak hukum atau penyidik,” kata Ghufron saat dihubungi pada Rabu, 24 April 2024. Ghufron mengklaim bahwa tindakannya tersebut berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Perilaku. Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas tersebut melarang penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Termasuk penyalahgunaan pengaruh baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi atau golongan. “Laporan ini merupakan pemenuhan kewajiban saya sesuai dengan peraturan Dewas,” ujar Ghufron.

Baca Juga :   DokterMobil.com Solusi Terbaik untuk Kesehatan Mobil Anda

Penjelasan Tumpak

Tumpak menjelaskan bahwa permintaan transaksi keuangan dari PPATK oleh Albertina Ho adalah bagian dari tugas yang sah dan tidak melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, melainkan bagian dari prosedur pengawasan yang wajar. Tumpak juga menekankan bahwa laporan yang diajukan oleh Ghufron tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran nyata. Oleh karena itu, Dewas KPK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

” Baca Juga: Fungsi Tersembunyi di Logo Apple pada iPad Pro 2024 “

Dengan demikian, klarifikasi dari Tumpak menunjukkan bahwa tindakan Albertina Ho tidak melanggar aturan dan ia hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewas KPK. Tumpak berharap dengan adanya penjelasan ini. Tuduhan yang diajukan oleh Ghufron dapat diselesaikan dan tidak lagi menjadi polemik di dalam tubuh KPK.

No More Posts Available.

No more pages to load.