Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Syahrul Yasin

by
Kasus Pemerasan

indonesiaartnews.or.id – Kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali disidangkan. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan istri, anak, dan cucu SYL sebagai saksi. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kehadiran mereka penting untuk menggali lebih dalam tentang penggunaan dan aliran uang yang diterima oleh terdakwa. “Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk. 27 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali Fikri kepada wartawan pada Minggu, 26 Mei 2024.

” Baca Juga: Induk Simpanse Tak Lepas Jasad Bayi di Kebun Binatang Valencia “

Keluarga dan Saksi Lainnya

Keluarga SYL yang akan dihadirkan sebagai saksi meliputi istri SYL, Ayun Sri Harahap, anak SYL, Kemal Redindo, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisya. Selain anggota keluarga, jaksa KPK juga akan menghadirkan beberapa saksi lainnya. Termasuk Wabendum NasDem Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, akuntan pada NasDem Tower Lena Janti Susilo. Salah satu pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

Tuduhan dan Dakwaan

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya. Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, yang diadili dalam berkas terpisah. Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran dana yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk untuk kepentingan partai NasDem. Pejabat Kementan yang menjadi saksi juga mengungkap bahwa mereka harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL. Seperti sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, pembelian mikrofon, hingga pembelian sapi kurban.

Baca Juga :   Pertimbangan Golkar Untuk Ridwan Kamil Di Pilkada

Kesaksian Keluarga dan Pejabat Kementan

Para pejabat Kementan juga mengaku bahwa mereka membuat perjalanan dinas fiktif untuk mencairkan dana yang kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengatakan bahwa keluarga SYL yang dipanggil sebagai saksi memiliki hak untuk menolak bersaksi bagi SYL. Namun, mereka tidak bisa menolak memberikan kesaksian untuk terdakwa lainnya, yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. “Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL. Ada anaknya Pak Kemal Redindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (Anggota DPR Indira Chunda Thita),” jelas Meyer.

Harapan Terhadap Proses Persidangan

Meyer berharap para saksi yang telah dipanggil dapat hadir di persidangan untuk memberikan kesaksian yang penting terkait penggunaan dana tersebut. “Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan. Dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada Minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang. Di antaranya keluarganya orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai,” ujarnya.

” Baca Juga: Peluncuran iPhone 16 Pro Max: Seri iPhone Terbesar? “

Dengan demikian, persidangan ini tidak hanya berfokus pada kasus pemerasan dakwaan terhadap SYL. Tetapi juga berusaha mengungkap jaringan dan aliran dana yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota keluarganya dan pejabat lainnya di Kementerian Pertanian.

No More Posts Available.

No more pages to load.